www.jejak86.Com / Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,6 kilogram dari hasil pengungkapan dua kasus narkoba dengan dua tersangka berinisial YH (25) dan SP (33).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Mapolres Muba, Rabu (3/11/2026) pagi, dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Muba, perwakilan BNNK, Kejari Muba, serta advokat.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan tiga jenis barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 2.600 gram atau sekitar 2,6 kilogram.
Rinciannya, satu bungkus berwarna kuning bertuliskan sabu dengan berat bruto 1.020 gram, satu bungkus berwarna biru bertuliskan Cai Yun Li dengan berat 1.062 gram, serta 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan dua tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua orang tersangka,” ujar AKP S Hutahaean.
Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Satres Narkoba terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.
Berdasarkan hasil analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.120 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Muba akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang terlibat hingga ke akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga Kabupaten Muba agar tetap aman serta terbebas dari bahaya narkotika,” tutupnya.
( ZILI. S. H )










