Polres Serang Tindaklanjuti Laporan 110, Kebakaran Lahan Berhasil Dipadamkan

BANTEN, TNI POLRI22 Dilihat

www.jejak86.com / Serang – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait adanya pembakaran lahan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu (01/08).

Dua lokasi yang dilaporkan tersebut berada di samping Alfamidi Ciruas, depan Perumahan TCP Ciruas, serta di Perumahan BCP 2, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga melakukan upaya pemadaman api.

“Menindaklanjuti laporan, personel piket SPKT Polsek Ciruas langsung mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga melakukan upaya pemadaman api. Berkat respons cepat petugas dan bantuan masyarakat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB sehingga tidak meluas ke area sekitar,” ujarnya pada Sabtu (01/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, pembakaran tersebut dilakukan oleh warga yang membakar rumput kering untuk membersihkan rumput liar di sekitar halaman rumah.

“Selain melakukan pemadaman, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan dan permukiman warga, personel Polsek Ciruas melakukan langkah-langkah berupa mendatangi lokasi, memadamkan api bersama warga, serta melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penanganan kejadian,” jelasnya.

Diakhir, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Editor:Geger