Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berkedok Gantung Diri:Aktivis Geram Banten, Beri Apresiasi Tinggi

BANTEN, TNI POLRI73 Dilihat

www.jejak86.com / Serang-Tim gabungan Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., http://M.Si., menjelaskan korban berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga warga Lingkungan Pakel Masjid. Sementara terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi serta hasil autopsi, korban diduga meninggal secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuhnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dari pengembangan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. Rahmat, S.H., selaku Ketua LSM Geram Kota Serang sekaligus praktisi hukum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah taktis dan respons cepat dari tim gabungan Polres Serang Kota dan Polsek Cipocok. Modus pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan dalih korban gantung diri berhasil dibongkar berkat kejelian dan profesionalisme penyidik di lapangan. Ini membuktikan bahwa Polri bekerja dengan basis ilmiah sehingga fakta sebenarnya bisa terungkap terang benderang,” ujar Rahmat, S.H.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., http://S.Sos., menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain:

1. 1 unit ponsel OPPO A51

2. 1 buah gamis warna hitam milik korban

3. 1 buah celana pendek warna hitam

4. 1 buah masker warna hitam

5. 1 pasang sandal karet warna hitam

6. 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di muka hukum.

 

Editor:Geger