Polsek Keluang Amankan Pria Diduga Edarkan Narkotika, Polisi Sita Sabu 6,58 Gram dan Enam Butir Ekstasi

TNI POLRI63 Dilihat

www.jejak86.com / MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang pria bernama HERWAN bin WANI yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan saat personel Polsek Keluang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan laporan kepolisian, penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang bersama empat personel lainnya yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Keluang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan HERWAN bin WANI yang diduga membawa narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik klip bening berukuran besar berisi diduga sabu-sabu dengan berat 6,58 gram. Selain itu, petugas juga menemukan enam kantong klip bening yang masing-masing disebut berisi satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna cokelat dengan logo Rolex, sehingga total berjumlah enam butir.

Saat diamankan, pria tersebut diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX New berwarna hitam. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara Dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Muba
Setelah penangkapan, jajaran Polsek Keluang melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin guna mendalami perkara tersebut. Petugas juga melakukan interogasi awal terhadap HERWAN bin WANI untuk memperoleh keterangan terkait dugaan kepemilikan narkotika tersebut.

Berdasarkan rencana tindak lanjut dalam laporan kepolisian, perkara tersebut selanjutnya dikoordinasikan dan dilakukan gelar perkara bersama Satresnarkoba Polres Muba. Setelah proses koordinasi dan gelar perkara, penanganan kasus terhadap HERWAN bin WANI ditingkatkan ke tahap penyidikan 9/10/2026.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam laporan awal, perkara tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapan pasal secara spesifik tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen resmi penyidikan.

Polisi Dalami Asal-usul Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Keluang, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Meski demikian, dugaan keterlibatan HERWAN bin WANI dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga laporan awal tersebut disusun, penanganan perkara selanjutnya berada dalam koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ziliadi