www.jejak86.com / MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN– Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), melaksanakan kegiatan patroli, imbauan, penggalangan, serta pemasangan spanduk larangan aktivitas illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan dalam upaya mencegah aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai itu dipusatkan di kawasan Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., bersama sejumlah personel.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kanit Sabhara IPDA Akvan Mitaqin, S.H., M.H.; Kanit Intelkam IPDA Syarif Hidayatullah, S.H., C.PHR; Kanit Binmas IPDA K. Raja Gukguk, S.M.; AIPDA Harinata Utama, S.H.; BRIGADIR Samboja, S.H.; serta BRIGADIR Bayu Harlin, S.H.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemantauan aktivitas illegal refinery. Selain itu, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik usaha maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang.
Petugas juga memasang spanduk berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas illegal refinery. Para pemilik usaha yang menjadi sasaran imbauan diminta untuk menghentikan kegiatan dan melakukan penutupan secara mandiri.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas penyulingan minyak ilegal, sekaligus mendorong penghentian kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
(Ziliadi )
Redaksi / Y.b







