www.jejak86.com / Sumsel Pelaku sendiri tak berkutik saat polisi mengamankannya dikediamannyai di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kab Muba,. Dihadapan penyidik, ia melakukannya pada Jumat, 31 Juli 2026, malam di rumah ZA dikawasan balai agung.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC dengan berdalih untuk mendorong sepeda motor milik temannya.
Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, pelaku kemudian pergi bersama temannya. Namun, hingga beberapa jam kemudian, ia tak kunjung kembali. Pemilik pun kemudian berusaha menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Saat ditanyain korban, pelaku menyampaikan bahwa dirinya tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya. Keesokan harinya, korban juga terus berusaha menghubunginya, namun telepon tersebut tidak diangkat.
“Ia ini, Sabtu, 1 Agustus 2026, kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P senilai Rp2 juta. Korban yang mengetahui itu berusaha mencari keberadaan NA. Lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu”ujar Kapolsek Sekayu AkP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean.
Sambungnya, upaya korban mencari keberadaan pelaku terus dilakukan hingga akhirnya bertemu dengan nya di sebuah warung milik temannya. Sempat diajak kerumah oleh korban untuk diselsaikan secara baik. Namun, korban terkejut setelah NA mengakui bahwa barang milik korban digadaikan kepada P.
“Korban ini, saat mendengar pengakuan nya langsung menemui P dirumahnya untuk memastikan pengakuan pelaku tentang keberadaan sepeda motornya” tambahnya lagi .
Malamnya pelaku berusaha kembali menebus sepeda motor tersebut dari P. Setelah berhasil mengambil kembali sepeda motor, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut dan mencari pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan informasi mengenai orang yang hendak membeli sepeda motor tersebut melalui temannya. Sepeda motor kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harga Rp4 juta.
“Untuk kerugian korban sendiri sebesar Rp15 juta rupiah”Imbuhnya lagi.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC, nomor rangka MH1JM0416RK926393 dan nomor mesin JM04E-1926415.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim : ( ZILI. S. H )
Editor : YANI












