Tribratamubanews.com, SEKAYU – Polisi Menangkap pelaku berinisial AK, setelah ia mencuri lampu sorot stadion serasan Sekate. Hal ini dilakukan nya untuk membayar sewa kontrakan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sekayu AkP Dedi Kurniawan menyebut pencurian itu terjadi Kamis 24 September 2026 sekira pukul 01.50 wib dini hari di Stadion Serasan Sekate Jl.Kol Wahid Udin RT. RW. Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba
“Mungkin karena Uda mendesak, ada kesempatan baru berbuat. Buat bayar kontrakan”ujarnya Sabtu, (26/09/26).
Dari laporan warga, Polsek Sekayu langsung cek TKP dilokasi stadion .dimana pengungkapan ini Non Target Operasi Sikat Musi 1 2026.
aksinya diketahui ketika ia turun dari tiang lampu sorot. Dua orang saksi yang telah menunggu di bawah tiang tersebut, langsung berupaya menangkap pelaku.
“Pelaku ini sempat hendak melarikan diri, namun warga yang melihat langsung menangkap nya dan menyerahkan ke Polsek Sekayu”ujarnya lagi
Sejumlah barang bukti berupa dua unit lampu sorot merek Philips ArenaVision MVF403/MVF024 berdaya 1.000 watt, satu gulungan tali tambang berwarna biru dan kuning yang tergulung pada botol plastik, serta satu buah kunci pas kombinasi ukuran 17.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
( ZILI.S.H )










