Polsek Wanasalam Amankan Seorang Pria Diduga Kuasai Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar

www.jejak86.com / Lebak, Banten – Jajaran Polsek Wanasalam mengamankan seorang pria yang diduga menguasai ribuan butir obat keras tanpa izin edar jenis Tramadol dan Eximer (Hyximer) di Kampung Wargamulya, RT 07/RW 04, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengamanan berawal dari informasi yang disampaikan Ketua RT setempat, kepada petugas ,yang lagi piket di , Polsek Wanasalam, Warga sebelumnya mengamankan seorang pria yang dinilai mencurigakan setelah masuk ke sebuah warung sambil membawa sebuah paket yang dibungkus plastik hitam.

Mendapat laporan tersebut, petugas, yang lagi piket di pimpin Kapolsek Wanasalam segera mendatangi lokasi kejadian. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wanasalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek, paket yang dibawa terduga,dibuka dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Ketua RT. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang mengaku berinisial ( A .G.) yang di duga masuk ke warung saat kondisi warung sedang sepi dengan membawa sebuah paket. Sikapnya yang mencurigakan membuat warga melakukan pengamanan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolsek Wanasalam. Setelah paket dibuka, ditemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan penyelidikan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa:
2.000 butir obat keras jenis Hyximer (Eximer).
2.000 butir obat keras jenis Tramadol.
Uang tunai sebesar Rp160.000.

Satu unit telepon genggam merek Vivo Y13 warna hitam.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Identitas Terduga
Terduga diketahui berinisial,( A.G )
Usia: 22 tahun
Pekerjaan: Belum bekerja
Alamat: Kampung Batu Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya:berinisial
( E.S.)Ketua RT Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam.

Langkah Kepolisian
Polsek Wanasalam telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Mengamankan terduga beserta barang bukti.
Memintai keterangan dari saksi-saksi,Membuat berita acara penyerahan,
Berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus terduga dan proses hukum masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Y. B.