Proyek di SMA Negeri 2 Kota Serang Disorot: Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tak Diberi APD, Pengawasan Dipertanyakan

BANTEN39 Dilihat

www.jejak86.com / KOTA SERANG, BANTEN — Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan SMA Negeri 2 Kota Serang menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah persoalan di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP) yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan serta informasi teknis lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terlebih proyek tersebut diduga bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Namun, nilai anggaran dan detail kontraknya masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun pejabat terkait.

Tak Ada Papan Informasi, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Tidak adanya papan informasi menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian. Masyarakat sebagai bagian dari pengawasan sosial semestinya dapat mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan uang negara.

Hal ini berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya.

Bahkan Pasal 11 UU 14/2008 mencantumkan antara lain rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Artinya, persoalan transparansi proyek bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah papan di lokasi. Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diakses dan diketahui masyarakat secara terbuka.

Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah proyek tersebut telah memenuhi ketentuan transparansi dan bagaimana informasi kontraknya dapat diakses masyarakat.

Pekerja Mengaku Tidak Pernah Diberikan APD

Selain persoalan PIP, tim media juga menemukan adanya pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Saat dikonfirmasi awak media mengenai tidak digunakannya APD, salah seorang pekerja mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan tersebut sejak awal bekerja.

«“Nggak ada, Pak. APD-nya tidak diberikan semenjak awal kerja,” ujar pekerja tersebut.»

Pernyataan tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 huruf c, mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.

Dengan demikian, apabila benar pekerja tidak diberikan APD oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, kondisi tersebut patut diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Ketentuan keselamatan konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang berstatus berlaku dan menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi.

Minim Pengawasan? Temuan Lapangan Perlu Dijawab

Dua temuan tersebut—tidak terlihatnya papan informasi proyek dan adanya pekerja yang mengaku tidak diberikan APD—kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak pengguna anggaran.

Pengawasan menjadi semakin penting apabila proyek tersebut benar menggunakan anggaran APBD.

Regulasi pengadaan pemerintah juga memiliki prinsip dan mekanisme yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan keduanya menjadi bagian dari kerangka regulasi pengadaan pemerintah.

Karena itu, pemeriksaan terhadap proyek tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan konstruksi, serta tata kelola penggunaan anggaran pemerintah.

Pelaksana Aldi Tak Berada di Lokasi, Konfirmasi WhatsApp Belum Mendapat Respons

Tim awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Aldi yang disebut sebagai pelaksana proyek.

Namun ketika tim media mendatangi lokasi, Aldi tidak berada di tempat.

Awak media kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai tidak adanya papan informasi, persoalan APD, serta pengawasan proyek.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Aldi.

Ketiadaan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang muncul dari temuan lapangan belum mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten Diminta Turun Langsung

Atas temuan tersebut, awak media meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak terkait tidak tinggal diam.

Jika benar proyek tersebut menggunakan APBD dengan nilai miliaran rupiah, maka pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif dari balik meja. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan para pekerja benar-benar menjadi perhatian.

Dinas terkait juga perlu menjelaskan kepada publik:

1. Apa nama kegiatan dan paket proyek tersebut?

2. Berapa nilai kontraknya?

3. Dari mana sumber anggarannya?

4. Siapa perusahaan pelaksana pekerjaan?

5. Siapa konsultan pengawasnya?

6. Berapa lama masa pelaksanaannya?

7. Apakah proyek tersebut telah memiliki dokumen keselamatan konstruksi/SMKK?

8. Mengapa di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek?

9. Mengapa terdapat pekerja yang mengaku tidak mendapatkan APD?

10. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi Uang Negara

Sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran.

Namun, ketika proyek diduga menggunakan uang negara dan ditemukan persoalan mengenai transparansi serta keselamatan pekerja, maka pertanyaan publik merupakan hal yang wajar dan perlu dijawab secara terbuka.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran kontrak, pelanggaran keselamatan kerja, atau bahkan indikasi kerugian keuangan negara, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan ternyata telah sesuai aturan, maka klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten tentunya akan menjadi penjelasan penting bagi masyarakat.

Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pelaksana, konsultan pengawas, pihak SMA Negeri 2 Kota Serang, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

 

Red:Geger