www.jejak86.com / SERANG, — Proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp23.998.628.004,00, menjadi sorotan setelah muncul dugaan minimnya keterbukaan dokumen teknis serta belum jelasnya keberadaan tenaga teknis penanggung jawab di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media Jejak86.com bersama tim di lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya papan atau dokumen yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar kerja yang dapat dijadikan acuan untuk mengetahui spesifikasi dan tahapan pelaksanaan proyek.
Persoalan lain muncul ketika awak media berupaya menanyakan keberadaan pelaksana teknis dari pihak kontraktor. Namun, sejumlah orang yang berada di lokasi disebut tidak mengetahui secara jelas siapa tenaga teknis yang bertanggung jawab mengendalikan pekerjaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan pekerjaan dikendalikan, serta apakah tenaga ahli dan penanggung jawab teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan.
Diketahui, proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten tersebut dikerjakan oleh **PT Mitra Bahagia Utama**, sementara konsultan pengawasnya adalah **PT Manggala Karya Bangun Sarana KSO CV Cipta Suramadu Konsultan**.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 25 Juni 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.
### Proyek Strategis, Pengawasan Tidak Boleh Diabaikan
Bendung Karet Cibanten memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersediaan pasokan air baku bagi PDAM Kota Serang sekaligus mengendalikan masuknya air laut ke aliran sungai (intrusi air laut).
Mengingat pentingnya fungsi infrastruktur tersebut, pelaksanaan rehabilitasi seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Keberadaan gambar kerja, dokumen pelaksanaan, tenaga ahli, serta konsultan pengawas menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, mutu, volume, dan ketentuan kontrak.
Dalam hal ini, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan pengadaan proyek pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
### Kontraktor dan Konsultan Pengawas Diminta Berikan Penjelasan
Awak media Jejak86.com bersama tim mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor maupun konsultan pengawas terkait keberadaan tenaga teknis penanggung jawab di lapangan serta ketersediaan dokumen teknis pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi secara rinci dari pihak-pihak terkait.
Publik tentu berharap proyek dengan nilai anggaran hampir Rp24 miliar tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
**Jejak86.com bersama tim akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan kepentingan publik.**
Red:(team)






