Rehab Dua Ruang Kelas Gedung SMPN 18 Kota Serang Diduga Tidak Sesuai RAB

BANTEN, TNI POLRI105 Dilihat

www.jejak86.com / Serang, – Rehab Dua Ruang Gedung Kelas SMPN 18 Kota Serang diDuga Bermasalah, Pasalnya Luas Bangunan panjang 16 meter, Lebar 6 meter dengan ketinggian 3,8 meter, Pada pemadatan lantai dasar menggunakan batu berangkal bukan menggunakan tanah liat atau tanah merah, Ujar Safari Anggota LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, Jumat (26/6/2026).

Safari mengatakan selain itu juga tampak para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) untuk keselamatan para pekerja, Para pekerja yang mengerjakan rehab dua ruang kelas gedung SMPN 18 Kota Serang sebayak 5 orang pekerja bangunan, Tidak tampaknya pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Serang dan Kontraktor pelaksana dilokasi untuk melakukan pengawasan proses Rehab dua ruang kelas gedung sekolah tersebut,

Kami minta untuk pemadatan ruang kelas yang menggunakan batu berangkal, Dinas Pendidikan Kota Serang agar mengambil tindakkan yang tegas , Membongkar pemadatan tersebut, karena kami menduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja ( RAB) yang akan berdampak pada kuantitas dan kualitas rehab gedung, Imbuhnya.

Menurut Safari, Rehab dua ruang kelas gedung sekolah SMPN 18 Kota Serang meliputi lantai dasar, secara total, Pintu, jendela serta Plafon dan perbaikan atap gedung, Rehab dua ruang kelas gedung sekolah SMPN 18 mengunakan anggaran APBD Kota Serang tahun 2026, sebesar 274 Juta Rupiah melalui Dinas Pendidikan Kota Serang dikerjakan oleh CV.IZZA PUTRI Mandiri, Konsultan pengawas CV.Citra Nusa Konsulindo,Paparnya.

SMPN 18 Kota Serang terletak di Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, Sementara pihak kontraktor SMPN 18 Kota Serang belum dapat dikonfirmasi.

 

Red(team)