www.jejek86.com / SERANG — Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kampung Sadik RT 003/RW 004, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, senilai Rp362 juta menuai sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut dikerjakan oleh CV. Buana Pratama berdasarkan kontrak Nomor 600/SPK.0084.UPPSU/DPerkim-3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Hasil penelusuran di lokasi menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan konstruksi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemasangan U-ditch yang terlihat ditempatkan langsung di atas tanah tanpa terlihat adanya pekerjaan lantai dasar atau lapisan pendukung sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan saluran.
Keberadaan sambungan antar-U-ditch juga menjadi perhatian. Di sejumlah bagian, sambungan terlihat tidak menggunakan adukan semen atau mortar secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh pihak berwenang karena menyangkut kualitas konstruksi dan penggunaan anggaran publik.
Tak hanya itu, penelusuran juga menemukan persoalan pada sistem saluran. Hulu dan hilir drainase dinilai belum terlihat jelas, sehingga dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru berupa genangan apabila saluran tidak memiliki aliran pembuangan yang berfungsi sebagaimana mestinya.
Persoalan keselamatan kerja turut menjadi sorotan. Sejumlah pekerja di lokasi disebut tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Yang tak kalah penting, papan informasi proyek tidak mencantumkan nama konsultan pengawas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut.
Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten tidak tinggal diam.
Menurut Rahmat, apabila benar terdapat item pekerjaan yang tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit, bukan sekadar dianggap sebagai kesalahan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau memang dalam RAB terdapat pekerjaan lantai dasar, pasir urug, mortar atau item lainnya, maka harus dilaksanakan sesuai spesifikasi. Jangan sampai anggaran dibayar penuh tetapi pekerjaan di lapangan tidak sesuai,” tegas Rahmat.
“Papan proyek saja tidak mencantumkan konsultan pengawas. Ini harus dijelaskan. Siapa yang mengawasi? Bagaimana pengawasan mutunya? Jangan sampai proyek dibiarkan berjalan tanpa kontrol teknis yang jelas,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum ada hasil pemeriksaan. Namun, indikasi ketidaksesuaian pekerjaan menurutnya cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan tunggu sampai pekerjaan selesai kemudian baru diperiksa. Kalau secara teknis terbukti tidak sesuai RAB dan spesifikasi, bongkar dan perbaiki sekarang. Jangan masyarakat yang nanti menanggung akibatnya,” tegasnya.
Menurut Rahmat, dugaan pengurangan volume maupun spesifikasi pekerjaan merupakan persoalan serius apabila terbukti dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian negara.
Karena itu, ia meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Perkim Provinsi Banten segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, mencocokkan pekerjaan dengan kontrak, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis.
“Kalau ditemukan kekurangan volume atau spesifikasi, hitung selisihnya. Jangan hanya melihat secara kasat mata. Harus ada pemeriksaan teknis dan penghitungan secara profesional,” katanya.
Ia juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif, teknis, maupun indikasi kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Usup, yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan, telah dihubungi melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk terkait pemasangan U-ditch, sambungan saluran, penggunaan APD, serta keberadaan konsultan pengawas.
Usup juga kembali dihubungi melalui telepon seluler saat berada di lokasi proyek. Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak CV. Buana Pratama maupun Dinas Perkim Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan dan meluruskan temuan yang menjadi sorotan.
LSM GERAM Banten Indonesia menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan penggunaan anggaran.
Rahmat meminta pemerintah tidak hanya melihat proyek dari sisi serapan anggaran, tetapi juga memastikan hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi kualitas pekerjaan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang sesuai, buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan teknis. Kalau tidak sesuai, segera perbaiki dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Rahmat.
Editor _Geger











