Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot

palembang10 Dilihat

www.jejak86.com / Palembang – Di balik berdirinya SMP Negeri 59 Palembang, masih tersisa persoalan yang belum menemukan titik terang. Sebuah rumah yang berada di dalam lingkungan sekolah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga almarhum Arif Indarto. Ahli waris menyatakan keluarga mereka telah menempati rumah itu sejak 1994, jauh sebelum SMP Negeri 59 Palembang dibangun pada 2016.

Ahli waris almarhum Arif Indarto, Putri Ria Sari, mengatakan ayahnya mulai tinggal dan mengelola lokasi tersebut sejak 1994. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 2000, ia ikut menetap bersama orang tuanya dan hingga kini rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarganya.

“Almarhum bapak saya tinggal di sana dari tahun 1994. Saya ikut tinggal sejak tahun 2000 dan sampai sekarang rumah itu masih ditempati keluarga kami,” ujar Putri kepada awak media.

Putri menjelaskan, rumah yang ditempati keluarganya secara administratif tercantum dalam identitas Kartu Keluarga (KK) berada di RT 23, sehingga menurutnya keberadaan keluarga di lokasi tersebut juga tercatat dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, Putri mengaku keluarganya sempat mengalami tekanan setelah ayahnya meninggal dunia. Menurutnya, beberapa hari setelah almarhum dimakamkan, rumah mereka didatangi sejumlah pengurus lingkungan.

Ia menyebut pengurus lingkungan yang datang saat itu antara lain Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, serta Ketua RW 06 Erna.

Menurut Putri, dalam pertemuan tersebut keluarganya diminta meninggalkan rumah dengan alasan mereka tidak lagi berhak menempati lokasi itu setelah orang tuanya meninggal dunia.

“Beberapa hari setelah bapak meninggal, mereka datang ke rumah dan menyampaikan bahwa kami tidak berhak lagi tinggal di sana karena orang tua kami sudah tidak ada,” kata Putri.

Putri mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika keluarganya masih dalam suasana berkabung sehingga menjadi pengalaman yang membekas bagi keluarga.

Sementara itu, suami Putri, Indra Jaya, mengatakan keluarga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, orang tua istrinya telah tinggal dan merawat lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Kami berharap pemerintah dapat berlaku adil. Orang tua kami sudah tinggal di sana sejak tahun 1994. Kalau memang nantinya kami harus meninggalkan rumah itu, kami berharap ada kompensasi yang layak sehingga keluarga kami memiliki tempat tinggal yang baru,” ujarnya.

Indra juga menyampaikan bahwa keluarga telah memberikan kuasa kepada Supardi untuk menangani proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.

Persoalan lahan SMP Negeri 59 Palembang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak telah menyampaikan klaim dan keterangannya masing-masing terkait status lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan dinilai penting agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak ahli waris almarhum Arif Indarto. Keterangan mengenai kedatangan Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, dan Ketua RW 06 Erna merupakan penuturan narasumber. Adapun informasi mengenai alamat rumah yang berada di RT 23 mengacu pada dokumen administrasi kependudukan (Kartu Keluarga) yang disampaikan narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Pemerintah Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, serta pengurus lingkungan setempat, guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Lp / indra

Editor : Y.B.