Rumah Mantan Ketua RT di Kampung Talanca, Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Dinyatakan Tidak Layah Huni

BANTEN, malingping201 Dilihat

www.jejak86.Com |Lebak Banten. – MALINGPING, 9 JULI 2026 – Sebuah bangunan rumah tempat tinggal mantan Ketua RT di wilayah Kampung Talanca, RT 13 RW 1, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini dalam kondisi sangat memprihatinkan dan dinyatakan tidak layak huni. Rumah yang tidak menggunakan tembok melainkan berstruktur kayu dan bilik bambu ini kini semakin rapuh dan mengancam keselamatan penghuninya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kondisi bangunan sangat memprihatinkan:

Struktur bangunan tidak menggunakan tembok permanen, melainkan seluruhnya terbuat dari kerangka kayu dan dinding bilik bambu yang sudah sangat tua, lapuk, serta banyak bolong.

Banyak tiang penyangga kayu sudah keropos sehingga berisiko rubuh sewaktu-waktu, terutama saat musim hujan atau angin kencang.

Sebagian bilik bambu sudah rusak parah sehingga tidak menutup rapat, membiarkan air hujan dan angin masuk dengan bebas ke dalam ruangan.

Atap sudah rapuh dan banyak bocor, sementara lantai masih berupa tanah yang lembap dan tidak rata.
Belum memiliki fasilitas sanitasi dan akses air bersih yang layak.
Ironisnya, bangunan ini adalah tempat tinggal mantan pemangku jabatan Ketua RT setempat. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berupa bantuan rehabilitasi atau perbaikan dari pihak terkait.


Kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) memandang hal ini sebagai bukti nyata belum meratanya penanganan perumahan layak di wilayah pedesaan Kabupaten Lebak. Kondisi ini patut mendapat perhatian khusus karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warga yang pernah mengabdi di lingkungannya.

Oleh karena itu, LP-KPK Komcab Lebak meminta:

1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebak serta Pemerintah Kecamatan Malingping segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi teknis dan penetapan status kelayakan hunian secara resmi.

2. Mengupayakan prioritas bantuan rehabilitasi atau penggantian rumah tidak layak huni bagi penghuni sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan pemetaan menyeluruh terhadap rumah sejenis di Desa Cilangkahan dan sekitarnya agar tidak hanya kasus ini yang menjadi sorotan.

4. Memastikan penyaluran bantuan perumahan tidak memandang latar belakang jabatan maupun status sosial, namun didasarkan pada tingkat kerusakan dan kebutuhan mendesak.

Siaran pers ini disebarluaskan untuk mengundang perhatian publik dan mendorong langkah nyata dari pemerintah daerah. LPKPK siap mendampingi proses pemantauan hingga penanganan tuntas.

Reporter : Tohirin

Editor : Jk