Rumah Sakit Dilarang Menahan Pasien dengan Alasan Administrasi atau Pembayaran

BANTEN, TNI POLRI48 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak, Banten – Rumah sakit tidak memiliki hak untuk menahan atau menyandera pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena pasien atau keluarganya belum menyelesaikan kewajiban administrasi maupun pembayaran biaya pelayanan kesehatan. Pemulangan pasien harus didasarkan pada pertimbangan medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan karena persoalan keuangan.

Prinsip pelayanan kesehatan menempatkan keselamatan dan hak-hak pasien sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan secara profesional, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi ( 12/7/2026 ).

Sejumlah regulasi di Indonesia secara tegas melarang tindakan penahanan pasien oleh rumah sakit. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Dasar Hukum
1. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dan dilarang meminta uang muka terlebih dahulu. Keselamatan jiwa pasien harus diutamakan di atas segala persoalan administrasi maupun pembayaran.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan ini menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kemanusiaan serta menghormati hak-hak pasien. Rumah sakit tidak diperbolehkan menahan pasien yang telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter hanya karena alasan biaya atau administrasi yang belum terselesaikan.

Selain itu, rumah sakit juga didorong untuk menyediakan mekanisme bantuan dan solusi bagi pasien yang mengalami keterbatasan ekonomi.
3. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Setiap tindakan menahan atau membatasi kebebasan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan. Jika terbukti terjadi penahanan pasien tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hak Pasien Harus Dihormati
Para praktisi hukum dan pemerhati kesehatan menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun tagihan rumah sakit dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kesepakatan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Namun, pasien yang telah dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang tidak boleh dijadikan jaminan atas tunggakan biaya pelayanan.

Masyarakat yang merasa mengalami atau menemukan dugaan penahanan pasien oleh rumah sakit dapat melaporkannya kepada Dinas Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, maupun aparat penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan kesehatan pada hakikatnya merupakan pelayanan kemanusiaan yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga keselamatan, martabat, dan kebebasan pasien tetap harus dihormati dalam setiap proses pelayanan medis.

Editor : Y .B.