Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Cibadak dan Cikulur

BANTEN, TNI POLRI60 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi di daerah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan,
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur,” ujar Wisnu. Kamis (18/6/2026).

“Salah satu aksi pencurian terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, terangnya.

Selain itu, para tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur bahwa warga telah mengamankan dua orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.,” terang Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya Kasus Curanmor Polres Lebak telah meningkatkan Patroli pada Jam rawan

“Terakhir kami menghimbau kepada masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan dan memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman dengan mengunci ganda, apabila ada kejadian segera hubungi layanan polisi 110 Polres Lebak, kami siap,” tukasnya.

Editor : Y.B.