Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pemuda Diduga Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Puluhan Paket Disita

BANTEN, TNI POLRI120 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tanaman kering yang diduga narkotika, puluhan paket tembakau yang diduga sintetis, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Keduanya diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, Desa/Kelurahan Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lebak Polda Banten dalam mendukung Program Kapolri terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika serta upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Kapolri dalam memberantas narkoba.

“Polres Lebak berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Lebak yang aman serta bebas dari bahaya narkoba,” ujar AKP Epi Cepiyana. Senin (19/10/2026).

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kemasan berisi tanaman kering dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.,”

Selain itu, petugas juga mengamankan 20 paket yang dibungkus lakban cokelat, berisi tembakau kering yang diduga sintetis, dengan berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.

Barang bukti lainnya berupa lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran 5 ml, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, satu dompet hitam, dua unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru.,” terangnya.

AKP Epi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui AKP Epi Cepiyana juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Redaksi / Y.b