Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Narkotika di Cipanas, Tiga Tersangka Diamankan

BANTEN, TNI POLRI290 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, hasil pengembangan petugas kembali mengungkap kasus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial AP (30).

Dari tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram. Selain itu, diamankan pula satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi Cepiyana. Senin (12/10/2026).

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” terang Epi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika
“Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi terhadap pergaulan putra putrinya, serta lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” imbaunya.

Redaksi / Y.b