Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Rambang Kuang

TNI POLRI399 Dilihat

www.jejak86.com / OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kebun karet di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Keempatnya diamankan oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (21/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta anggota Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Surya Jaya Kusuma (51) pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun karet miliknya di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan polisi LP-B/441/IX/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel, tanggal 9 September 2026.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban bersama ibunya, Yuningsih (73), mendatangi kebun karet milik mereka. Tidak lama kemudian, empat orang yang diduga merupakan anggota keluarga korban datang menggunakan mobil Suzuki pikap berwarna hitam.

Dalam kronologi yang dilaporkan, salah seorang terduga pelaku berinisial IH diduga menodongkan senjata jenis pistol ke arah ibu korban. Melihat ibunya terancam, korban berupaya melindunginya. Situasi kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh keempat terduga pelaku.

Para terduga pelaku diduga menggunakan sejumlah benda, di antaranya helm, kayu, dan senjata jenis airsoft gun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di sekujur tubuh, luka memar dan lecet pada wajah, rasa sakit di bagian belakang kepala, serta memar pada kedua lengan dan paha. Kacamata milik korban juga dilaporkan rusak dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Kanit Pidum memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di rumah mereka di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Resmob untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan empat terduga pelaku di kediaman mereka. Selanjutnya, keempatnya dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gunaa jenis Glock berwarna hitam beserta tabung gas, lima butir amunisi bulat airsoft gun, satu bilah kayu dengan panjang sekitar satu meter, satu buah kacamata, dan satu buah helm.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Melalui langkah penegakan hukum ini, Polres Ogan Ilir berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga wilayah Kabupaten Ogan Ilir senantiasa aman dan kondusif.

Redaksi / Y.b