www.jejak86.com / LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (40) pada Jum’at, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pengungkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit I yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., bersama anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil dan 4 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih beserta kunci kontak dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna ungu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.
“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Redaksi / Y.b











