Sumsel.www.jejak86.com / Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka terkait kebakaran gudang dan tempat pengolahan minyak ilegal (blecing) ketahap selanjutnya, yang mana terjadi di wilayah Kelurahan Babat, Kec. Babat Toman, Kab Muba. Rabu, (16/09/26).
Kebakaran melanda gudang dan tempat pengolahan minyak ini terjadi pada Selasa, (15/09/26)
Hal yang ini bermula saat mobil tangki melakukan pemuatan minyak hasil olahan. Selanjutnya terjadi ledakan yang mengakibatkan gudang dan tempat pengolahan minyak terbakar.
Tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 24.000 liter, satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 5.000 liter, tujuh tangki pemurnian atau tangki bleaching berkapasitas sekitar 5.000 liter, mesin sedot besar, mesin sedot kecil, mesin press, kerangka tedmon, drum besi, selang, satu karung soda api seberat sekitar 25 kilogram, satu karung bubuk bleaching seberat sekitar 25 kilogram, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat sebanyak sekitar 25 liter. Seluruh barang bukti tersebut dalam kondisi bekas terbakar, kecuali jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat.
“Untuk tersangka berinisial IM (34) sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses ketahap selanjutnya” kata kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim polres Muba AKP M. Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Musi Banyuasin masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kegiatan pengolahan minyak tersebut serta memastikan penyebab dan dampak kebakaran.
( ZILI. S. H )












