Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Berhasil Mengungkap Peredaran Sediaan farmasi Tanpa Izin Edar

BANTEN, TNI POLRI135 Dilihat

www.jejak86.com / .com,LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30).

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Epi menambahkan, terhadap tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan Obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Redaksi : Y. b.