Sebut Segel Pemerintah “Gampang Dibuka”, Kafe Cafein di Pakupatan terkesan Tantang Laporan Pengrusakan Segel..

BANTEN, TNI POLRI288 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG-Sebuah kafe bernama Cafein di kawasan Boulevard Pakupatan, Kota Serang, terang-terangan menantang wibawa hukum pemerintah daerah. Tempat hiburan malam yang sebelumnya sudah resmi disegel Ketua DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan itu kini menjebol segel dan beroperasi kembali secara ilegal.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan kafe ini beroperasi bebas selama sepekan terakhir. Selain melanggar administrasi karena merusak segel resmi, tempat tersebut juga kembali menyediakan pramuria atau Lady Companion pada malam hari. Mirisnya, pengelola tampak abai terhadap konsekuensi hukum pidana yang mengintai.

“Sudah beroperasi selama satu minggu. Kalau malam LC juga banyak. Kalau hanya segel gampang, Kak, kita buka lagi,” ujar salah seorang penjaga kafe saat dikonfirmasi di lokasi.

Tindakan sepihak ini memicu reaksi keras dari kalangan hukum dan pemerhati sosial. Ketua Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Kota Serang, Rahmat, S.H., menegaskan aksi pencopotan segel ini bukan sekadar pelanggaran Perda, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Kami meminta Pemkot Serang mengambil langkah hukum progresif. Ini jelas pembangkangan terhadap hukum negara. Pemerintah harus berani menyeret oknum pengusaha ini ke ranah pidana, baik dengan ketentuan KUHP lama maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tegas sanksi bagi perusak segel penguasa umum. Jangan sampai penindakan kemarin hanya seremonial. Tunjukkan taring pemerintah!” tegas Rahmat.

Di sisi lain, respons cepat ditunjukkan legislatif. Saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Ketua DPRD Kota Serang mengaku geram mendengar kabar tersebut dan berjanji akan meminta pertanggungjawaban aparat penegak Perda.

“Kami akan segera memanggil Satpol PP terkait kafe tersebut untuk meminta keterangan dan kejelasan mengapa segelnya bisa dibuka kembali,” ujarnya tegas.

Aksi nekat pengelola kafe kini berhadapan dengan ancaman pidana berlapis. Selain Pasal 232 ayat (1) KUHP Lama dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, tindakan merusak atau membuka segel resmi juga diatur spesifik dalam Pasal 356 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP Baru, setiap orang yang memutus, membuang, merusak, atau menggagalkan penyegelan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Kategori III.

Ketentuan ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Karena itu Satpol PP selaku PPNS bersama kepolisian dapat langsung melakukan penyidikan tanpa menunggu laporan masyarakat. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Kota Serang.

 

Editor:Geger