Sigap, Personel Polsek Maja Polres Lebak Lakukan Pemadaman Kebakaran di TPSA Dengung

BANTEN, TNI POLRI71 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak – Personel Polsek Maja Polres Lebak bergerak cepat melakukan penanganan dan pemadaman kebakaran yang terjadi di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada Kamis (30/7/2026).

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofiyan, S.E., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran sekitar pukul 10.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, personel Polsek Maja segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan, serta bersama petugas terkait melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke area lainnya,” ujar AKP Iwan Sofiyan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, kebakaran terjadi di zona pasif TPSA dengan luas area yang terdampak sekitar 3.000 meter persegi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah petugas kebersihan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kobaran api di area TPSA.

Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa kebakaran diduga berawal dari aktivitas pembakaran rumput saat pembersihan lahan di sekitar lokasi. Karena kondisi angin yang cukup kencang, api kemudian merambat ke tumpukan sampah kering hingga memicu kebakaran.,” terang Kapolsek.

“Personel Polsek Maja bersama petugas terkait bergerak cepat melakukan penanganan sehingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIB. Sejak informasi diterima hingga api berhasil dipadamkan, proses penanganan berlangsung kurang lebih selama satu jam. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material. Situasi di lokasi saat ini telah dinyatakan aman dan kondusif.” tambahnya.

Kapolsek Maja mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan, terutama pada musim kemarau, karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun permukiman.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tutup AKP Iwan.

Editor : Y.b.