Sikapi Desakan GERAM BANTEN, Camat Ciruas Koordinasi dengan Satpol PP Tutup Toko Miras Ilegal

BANTEN, TNI POLRI54 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG, BANTEN-Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ciruas yang memicu reaksi keras dari aktivis LSM DPC GERAM BANTEN Indonesia kini memasuki babak baru. Menanggapi pemberitaan dan laporan masyarakat yang kian resah, Pemerintah Kecamatan Ciruas memastikan tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah tegas.

Camat Ciruas memberikan respons cepat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat dan tuntutan aktivis agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak.

“Menanggapi pemberitaan dan aduan terkait peredaran miras di wilayah Ciruas, kami dari pihak kecamatan memprioritaskan kenyamanan serta ketertiban warga. Langkah konkretnya, kami segera berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Kabupaten Serang untuk menjadwalkan penertiban dan penindakan tegas di lapangan,” tegas Camat Ciruas via WhatsApp.

Langkah tegas Pemcam Ciruas dan Satpol PP didasari oleh koridor hukum yang kuat. Operasional toko miras ilegal di Ciruas dinilai tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana umum.

Secara hukum, penindakan ini dibentengi oleh sejumlah regulasi:

1. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)

Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini secara eksplisit melarang peredaran miras tanpa izin usaha resmi di wilayah Kabupaten Serang.

2. Ancaman Pidana Umum (KUHP)*

Pasal 204 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan masyarakat tanpa izin resmi.

3. Pelanggaran Aturan Perdagangan*

Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penjualan miras golongan A, B, maupun C tanpa memegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) merupakan pelanggaran niaga berat.

Masyarakat kini menanti aksi nyata dari Satpol PP Kabupaten Serang dan jajaran APH untuk segera menyegel serta menutup permanen toko-toko miras yang dinilai menjadi pemicu kriminalitas di Ciruas, demi menjaga kondusivitas wilayah

 

Read(Geger)