Soroti Anggaran Rp569 Miliar, LSM GERAM Banten Bongkar Pos Belanja Janggal di DPA Dindikbud Kota Serang TA 2025

BANTEN, TNI POLRI196 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG, – LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia membongkar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tahun Anggaran 2025.

Dari total anggaran Rp569.226.505.737, tim GERAM menemukan sejumlah pos belanja penunjang dan operasional yang dinilai tidak efisien serta berpotensi tidak tepat sasaran,ungkapnya.

Rahmat, S.H., Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia , menyebut pencermatan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik sektor pendidikan di Banten.

Berdasarkan hasil bedah DPA SIPD Kemenkeu/Kemendagri, berikut pos belanja yang menjadi perhatian:

1. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp582.763.200

2. Pemeliharaan Kendaraan Dinas & Pajak Rp467.737.500

3. Pengelolaan Dana BOS SD Rp59.494.891.615

4. Pengelolaan Dana BOS SMP Rp31.573.500.000

5. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik SMP Rp569.135.000

6. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD Rp565.259.000

7. Pengelolaan Dana BOP PAUD Rp8.913.600.000

8. Pengelolaan Dana BOP Pendidikan Nonformal/PKBM Rp9.247.400.000

“Anggaran pendidikan Kota Serang yang menembus setengah triliun adalah uang rakyat. Kami mempertanyakan urgensi belanja rutin seperti jasa umum kantor dan pemeliharaan kendaraan yang menyedot ratusan juta. Begitu juga pos pengelolaan BOS dan BOP puluhan miliar. Kami desak sistem penyaluran dan daftar penerima manfaat dibuka secara transparan,” tegas Rahmat, S.H.

Dasar Hukum

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 2 & 7: Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat.

2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN Pasal 9: Hak masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan negara.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdikna Pengelolaan dana pendidikan harus adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

4. PP No. 43 Tahun 2018: Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

5. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

LSM GERAM Banten akan melayangkan Surat Klarifikasi Resmi dan Permohonan Hak Jawab kepada Kepala Dindikbud Kota Serang.

Jika dalam batas waktu tidak ada jawaban transparan dan akuntabel, temuan ini akan diteruskan ke Inspektorat, Kejari Serang, dan Polresta Serang Kota, Pungkasnya.

 

Editor_Geger