SPMB DI SMPN 18 KOTA SERANG,DI DUGA RAWAN SERTIFIKAT PRESTASI,BODONG,Di JALUR NON AKADEMIK.

BANTEN, TNI POLRI67 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG, 5 Juli 2026 – Dugaan kejanggalan sertifikat prestasi keagamaan palsu yang merajalela di jalur prestasi SPMB SMP Negeri 18 Kota Serang makin menampakkan sisi kelalaian pihak berwenang. Meski laporan dan bukti kejanggalan sudah menyebar luas di masyarakat dan media, respon pimpinan tertinggi dewan perwakilan justru terkesan menggantung, menghindar, dan seolah tak mau tahu.

Saat dikonfirmasi awak media setelah membaca pemberitaan pertama terkait kasus ini, Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman hanya menjawab singkat tanpa kejelasan apa pun.

“Baik, kami terima aduannya,” ucapnya singkat.

Ketika awak media menanyakan secara spesifik langkah selanjutnya apa yang akan diambil dewan, apakah akan gelar rapat dengar pendapat, atau memerintahkan penyelidikan cepat, Ketua Dewan ini sama sekali tak menjawab dan tak merespon pertanyaan tersebut. Ia menutup pembicaraan seolah masalah ini bukan urusan yang mendesak bagi rakyat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang H. Uesul Qurni, S.H., M.H. saat dihubungi langsung menolak dikaitkan dengan masalah ini.

“Saya tidak pernah membuat sertifikat keagamaan untuk SD tersebut. Coba ditelusuri bikin dari mana ada baiknya pinta berkas atau keterangan panitia spmb terkait hal tersebut ujar uaesul qorni .siapa yang bertanda tangan disitu jelasnya.

Sementara itu, panitia SPMB SMPN 18 Kota Serang hingga berita ini diturunkan sama sekali tak mau membuka mulut. Tak ada klarifikasi, tak ada penyangkalan, dan tak ada penjelasan mengapa sertifikat yang diragukan itu bisa lolos verifikasi

ALIANSI & LSM MENGGILA: KAMI TURUN LANGSUNG CEK KE RUMAH WARGA

Menanggapi sikap menutup mata dan saling lempar tanggung jawab ini, Babay Muhaedi (Ketua Aliansi Pamungkas Banten) dan Rahmat Sutdeja (Ketua DPD LSM Penjara Pembaharuan Banten) mengecam keras seluruh pihak yang bersikap abai.

“Ini bukti nyata ketidakpedulian pejabat! Ketua Dewan yang seharusnya mengawasi malah cuma terima aduan lalu diam saja. Kemenang dan panitia saling lempar bola. Kalau dibiarkan, anak-anak jujur yang akan kalah oleh permainan dokumen palsu ini!” tegas Babay Muhaedi dengan nada tinggi.

Rahmat Sutdeja menambahkan langkah tegas yang akan diambil masyarakat:

“Kami tidak akan menunggu janji kosong pejabat. Mulai besok kami akan lakukan investigasi ulang satu per satu sertifikat tersebut! Kami akan minta sekolah asal buktikan, dan jika perlu kami akan turun langsung ke rumah masing-masing murid untuk memverifikasi kebenarannya. Kalau terbukti palsu, kami pastikan pelakunya diadili sampai tuntas!”

DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG TEGUH

– Keputusan Gubernur Banten No.141 Tahun 2026: Panitia wajib memverifikasi keaslian setiap dokumen; yang tidak memenuhi syarat harus didiskualifikasi.

– Permendikdasmen No.3 Tahun 2025: Pelaksana SPMB wajib transparan dan bertanggung jawab atas setiap keputusan.

– UU No.14 Tahun 2008: Pejabat berwenang wajib menindaklanjuti aduan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.

– KUHP Pasal 263: Pemalsuan dokumen resmi adalah tindak pidana yang harus dilaporkan ke kepolisian, bukan diabaikan begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun tindakan nyata dari Dinas Pendidikan, DPRD, maupun pihak sekolah untuk membuka data dan memeriksa dugaan pelanggaran ini

 

Agus

Red(team)