Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Menjamur di Jalur Jalan Nasional Panggarangan–Bayah, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

BANTEN281 Dilihat

www.jejak86.com /LEBAK, BANTEN – Keberadaan sejumlah tempat penampungan atau stockpile batu bara yang diduga belum mengantongi izin lengkap di sepanjang jalur Jalan Nasional Panggarangan–Bayah hingga wilayah Cilograng dan Cibareno, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut semakin menjamur di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat dan berbagai itansi mengenai pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat menilai, apabila aktivitas penampungan batu bara tanpa izin pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh Tutup mata dan membiarkannya berlarut-larut. Terlebih, lokasi yang disorot berada di sepanjang jalur jalan nasional yang menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat, kendaraan angkutan barang, serta aktivitas perekonomian di wilayah Lebak Selatan.

Keberadaan stockpile batu bara di sejumlah titik di sepanjang pinggir jalan jalur Panggarangan–Bayah hingga Cilograng dan Cibareno menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut dapat terus berjalan hingga bebas ada apa di belakang para oknum pengusaha yang nakal tersebut..?

Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan aparat di berbagai tingkatan, khususnya, di provinsi banten ,hingga instansi terkait di tingkat pusat.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan legalitas setiap kegiatan penampungan dan perdagangan batu bara dan pengecekan surat jalanya, di wilayah tersebut.

stockpile yang tidak memiliki izin, harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada beking kuat di balik pertambangan ilegal terbut.hingga aktivitas yang diduga bermasalah terus berjalan, sementara pengawasan dan penertibannya tidak terlihat,”.

Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta klarifikasi dari pemilik usaha dan instansi yang berwenang. 15/10/2026.

Jangan Sampai Hukum Terlihat Tumpul terhadap Pelaku Usaha yanh nakal
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan tempat penampungan batu bara, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, dan kepastian penegakan hukum.

Masyarakat tidak menginginkan adanya kesan bahwa pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa pengawasan yang memadai. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara dugaan pelanggaran di lapangan tidak mendapatkan penanganan yang jelas.
Karena itu, APH bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan hidup.

Selain persoalan legalitas stockpile, perhatian serius juga perlu diarahkan pada aktivitas penggalian batu bara yang diduga berlangsung di kawasan hutan atau wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Jika kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari kerusakan tutupan lahan, perubahan struktur tanah, gangguan tata air, hingga meningkatnya risiko erosi dan longsor pada lokasi yang memiliki kondisi geologi rentan.

Masyarakat Lebak Selatan tentu tidak ingin kawasan yang selama ini menjadi penyangga lingkungan justru mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Pemeriksaan terhadap dugaan pembukaan lubang tambang, kerusakan kawasan hutan, serta aktivitas pengangkutan dan penampungan batu bara perlu dilakukan secara terpadu. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus disertai langkah pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

APH dan Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Masyarakat Bereaksi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik atau menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar sebelum mengambil langkah.

instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, perizinan, dan lingkungan hidup perlu melakukan koordinasi untuk memastikan status hukum kegiatan yang dipersoalkan.

Langkah yang diharapkan meliputi pendataan seluruh lokasi stockpile, pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran sumber batu bara, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan maupun temuan di lapangan.

Publik Menunggu Bukti Ketegasan, Bukan Sekadar Pengawasan
Menjamurnya stockpile batu bara yang diduga bermasalah di sepanjang jalur jalan nasional Panggarangan–Bayah hingga Cilograng dan Cibareno menjadi persoalan yang layak mendapat perhatian serius.

Redaksi / Y.b