Tagih SP2HP ke Kejari Serang, LSM GERAM Banten Sebut Kontak Resmi Malah Diblokir Saat Dikonfirmasi

Artikel38 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia secara resmi menyatroni Kantor Kejaksaan Negeri Serang guna menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Jumat (23/10/2026) pukul 13.44 WIB. Langkah ini diambil lantaran penanganan perkara dugaan korupsi anggaran stunting Dinas Kesehatan Kota Serang senilai Rp6,9 Miliar yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkesan jalan di tempat dan tidak transparan.

Berdasarkan Tanda Terima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Serang, surat bernomor 045/Knfrmsi/LSM-GB/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 perihal 1 Bundel Permohonan SP2HP/Tindak Lanjut Progres Penanganan Perkara tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang sebagai bentuk permohonan resmi untuk kepastian hukum.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mengungkapkan fakta mencengangkan terkait upaya konfirmasi. Sebelumnya Kejari Serang melalui surat balasan resmi Nomor B-7547/M.6.10/Dek.1/09/2026 tertanggal 3 September 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Muhamad Lutflandrian, S.H., menyatakan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Nomor 046/LAPDUMAS/LSM-GERAM/VIII/2026 telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Seksi Pidsus. Dalam surat tersebut Kejari Serang secara terbuka mencantumkan nomor layanan konfirmasi di 081517944354 agar pelapor dapat menanyakan perkembangan kasus.

Namun saat pihak pelapor mencoba menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan kepastian hukum, bukannya mendapatkan iktikad baik dan transparansi, kontak pelapor diduga kuat malah diblokir. Kami sangat menyesalkan sikap dan respons dari oknum di Kejari Serang. Di surat balasan resmi tertulis jelas jika ingin mengetahui perkembangan perkara silakan menghubungi nomor 081517944354. Namun alih-alih memberikan penjelasan transparan, nomor ponsel kami malah diblokir saat mengonfirmasi, tegas Rahmat, S.H.

Rahmat menegaskan, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran stunting dan DPA TA 2025 senilai Rp6,9 Miliar di Dinkes Kota Serang ini sudah berjalan hampir dua bulan di Seksi Pidsus tanpa ada titik terang. Ia meminta pimpinan Kejaksaan untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya dan mendesak Kejari Serang bersikap profesional, objektif, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak LSM Geram Banten Indonesia masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kejari Serang maupun Seksi Pidsus terkait kejelasan perkara serta alasan pemblokiran kontak konfirmasi resmi tersebut. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, karena equality before the law, semua orang sama di mata hukum, tuntasnya.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam perkara ini antara lain Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang hak masyarakat memperoleh informasi penanganan tindak pidana korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan responsif, tidak diskriminatif dan akuntabel, serta Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-006/A/JA/03/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI yang mewajibkan kejaksaan memberikan informasi perkembangan laporan pengaduan secara transparan kepada pelapor.

 

Editor:Geger