Tangkap Pelaku Pembunuhan Dendam lama, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba Dan Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Keluang

TNI POLRI98 Dilihat

www.jejak86.com / Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.

“Korban atas nama Rusdianto meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean ,Minggu (7/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung dirinya bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bully) serta memfitnah pelaku.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.

( Kaperwil,,, Sumsel,, ZILI,)