Terjadi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Muba Tewas Dua Orang Yang Terjadi Di Desa Terusan.

TNI POLRI37 Dilihat

www.jejak86.com / Sumsel – Polres Muba merilis kebakaran terjadi pada sebuah rig pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kebakaran tersebut mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Satu orang mengalami luka ringan, sementara dua korban lainnya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial PI (31) ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Sekayu. Korban lainnya yakni AN (36) yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan dinyatakan meninggal dunia, keduanya merupakan warga tulang bawang Lampung.

Sementara itu, BI (40) warga Kec Sanga Desa, mengalami luka ringan dan kemudian dibawa ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek sanga desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd membenarkan kejadian kebakaran tersebut

“Ia itu terjadi hari Sabtu, dan saat ini petugas kita masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut”ujar Hutahaean.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak tersebut diduga milik JY (54), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dimana lahan tempat aktivitas pengeboran berada disebut milik Bahori.

Hal ini bermula saat sejumlah pekerja rig melakukan aktivitas pengeboran. Saat proses pengeboran berlangsung, lubang bor mengeluarkan gas yang bercampur dengan minyak. Tidak lama kemudian, api tiba-tiba muncul dari lubang sumur dan disusul suara ledakan sebanyak tiga kali.

Api kemudian menjalar ke area sekitar lokasi kejadian. Masyarakat setempat berupaya melakukan pemadaman dan sekitar pukul 16.00 WIB api berhasil dipadamkan.

Sat ini Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu set rig yang terdiri dari steger ring, tangga rig dan ger box dalam kondisi terbakar, dua unit mesin domfeng bekas terbakar, tiga batang pipa rig, selang bekas terbakar, serta satu unit mesin pemutar atau penggerak rig.

Peristiwa tersebut saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

( ZILI. S. H )