Tiga Kali Berpindah Tempat Hindari Petugas, Akhir nya Pelaku KDRT Di Sekayu Ini Ditangkap Polisi Di Jogjakarta

TNI POLRI78 Dilihat

www.jejak86.com / Sempat melarikan diri dan tiga kali menghindari upaya penangkapan, DCK (36), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan serta Resmob Polresta Jogjakarta di sebuah penginapan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (04/06/26) Pukul 18.00 wib.

Kasat Reskrim polres Muba AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan ada satu korban dalam kasus ini. Pelaku lebih dari satu bulan menghindar dari kejaran polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, OF (35).

Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 17 Februari 2026 Malam di rumah pasutri tersebut. Dari laporan korban hal itu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pribadi. Saat korban mempertanyakan mengenai sebuah cincin, pelaku yang emosi tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Jadi, Pelaku ini diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, mencakar bahu kanan korban, serta menendang bagian betis dan paha kanan korban. Aksi tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah salah satu anggota keluarga menghentikannya”Ujar Kasi Humas mewakili kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada leher dan pergelangan tangan, luka lecet di bahu kanan, serta memar pada bagian betis dan paha kanan. Korban juga mengaku mengalami sesak napas akibat cekikan yang dilakukan pelaku dan aktivitas pekerjaannya terganggu sehingga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Banyuasin.

Usai melakukan kekerasan, pelaku melarikan diri dari kediamannya di Sekayu menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim dari Polres Musi Banyuasin kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku.

Meski sempat tiga kali berpindah tempat dan menghindari petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan DCK di sebuah penginapan di Yogyakarta tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tank top warna biru polos, satu helai celana dalam pendek warna biru polos, serta satu buku nikah milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Kaperwil…Sumsel.. ZILI)