Toko Jamu di Unyur Serang Diduga Jual Miras Oplosan Bertahun-Tahun, LSM Geram Ancam Geruduk Satpol PP*

BANTEN, TNI POLRI32 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Sebuah toko berkedok penjual jamu di wilayah Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, dikeluhkan warga karena diduga bebas menjual minuman keras dan miras oplosan tanpa tersentuh hukum. Praktik terselubung ini disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari APH maupun Satpol PP Kota Serang.

Berdasarkan informasi dari warga berinisial B, aktivitas toko tersebut mencurigakan terutama malam hari. Banyak remaja keluar-masuk membeli barang diduga miras. Bener pak, di toko itu kalau malam banyak keluar-masuk, nggak tahu beli apa, kayak minuman gitu. Banyak anak-anak remaja, dan kalau nggak salah yang punya Bos Ucil, denger-denger begitu, ujar B, Rabu (7/10/2026).

Ketua LSM Geram Banten Kota Serang, Rahmat, S.H., melontarkan kritik tajam. Ia menilai ada indikasi pembiaran oleh penegak Perda. Wali Kota Serang sedang sibuk mengurus dan memperketat aturan tentang minuman keras, tapi di sisi lain Satpol PP terkesan tidak berfungsi pengawasannya. Satpol PP sangat lemah untuk menertibkan minuman keras berkedok toko jamu, tegas Rahmat.

Rahmat mendesak Satpol PP Kota Serang profesional menegakkan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). Kalau nggak segera ditertibkan dalam jangka dekat, saya kirim surat aksi ke Satpol PP biar tidak tumpul dalam bekerja, apalagi sengaja melakukan pembiaran, tandasnya. Ia mengancam akan menggelar aksi jika tidak ada tindakan nyata.

Secara hukum, penjualan miras ilegal tersebut diduga melanggar Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Perdagangan Minol, serta Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana juga mengacu pada KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 413 tentang penjualan miras tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko yang disebut Bos Ucil maupun Satpol PP Kota Serang masih dalam upaya konfirmasi. LSM Geram meminta Pemkot Serang segera sidak dan menutup toko jamu yang terbukti menjual miras oplosan demi menyelamatkan generasi muda di Kota Serang.

 

Red(GGR)