www.jejak86.com / LEBAK – Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di jajaran Polres Lebak kembali mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Hal ini dipicu oleh belum tertangkapnya terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Indra (37), yang statusnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun. Lambannya penanganan kasus ini membuat keluarga korban menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga korban sebenarnya telah resmi melayangkan laporan resmi ke Polres Lebak sejak dua tahun yang lalu. Namun, proses hukum yang berjalan lamban dan berlarut-larut dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi korban yang masih di bawah umur 23/10/2026.
Kritik keras salah satunya datang dari Ketua BPPKB BANTEN DPC Kabupaten Lebak, Ujang krisna yang akrab disapa Belong. Ia menilai pihak kepolisian terkesan abai dan menutup mata terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual ini.
“Keluarga korban sudah berada di titik tidak percaya lagi kepada APH Polres Lebak. Masa status DPO sudah berjalan dua tahun tapi pelaku tidak kunjung ditangkap? Padahal, dugaan kuat dari informasi yang ada, si pelaku ini sering terlihat pulang ke kediamannya. Ini kan aneh, seperti ada pembiaran,” ujar Ujang krisna kepada awak media.
Tidak hanya menyoroti kasus pencabulan atas nama Indra, Ujang krisna juga membeberkan catatan merah penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Menurutnya, ada beberapa kasus hukum lain yang selama ini dikawal oleh BPPKB BANTEN DPC Lebak, namun penanganannya menggantung tanpa kejelasan yang pasti.
“Bukan hanya kasus pencabulan ini saja. Ada beberapa kasus yang kami kawal dan kami laporkan, namun hingga bertahun-tahun tidak ada satu pun yang jelas ujungnya. Kinerja seperti ini tentu mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Guna mendapatkan keberimbangan berita, sejumlah awak media telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak. Awak media menemui langsung Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Ipda Limbong menyatakan bahwa keberadaan pelaku DPO atas nama Indra hingga saat ini memang belum terdeteksi. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan kasus tersebut masih terus ditindaklanjuti oleh penyidik.
Meskipun ada penjelasan dari pihak kepolisian, Ormas BPPKB BANTEN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Kapolres Lebak beserta jajarannya untuk mengevaluasi kinerja penyidik di lapangan. Masyarakat berharap kepolisian bisa bergerak lebih taktis menangkap DPO yang berkeliaran bebas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lebak.











