Ungkap Peredaran Obat Keras di Rangkasbitung, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 1.629 Butir Obat

BANTEN, TNI POLRI72 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis, terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam.

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A60 warna ungu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu buah dompet berwarna biru, serta dua buah laci lemari yang telah dimodifikasi.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah dan mengungkap peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin atau penyalahgunaan obat.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak agar bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Redaksi / Y.b