www.Jejak86.com – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berhasil. Seorang pria berinisial FW (33) diamankan petugas di sebuah warung pondok di kawasan Cobra 2 areal HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram serta dua butir yang diduga narkotika jenis tablet dengan logo WhatsApp dan XXX.
Penangkapan dilakukan selasa, (2710/26) setelah anggota Satres Narkoba Polres Muba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tablet di kawasan PT Hindoli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I IPTU Fery, S.H., M.H., bersama anggota Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPTU Fery, S.H., M.H., kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Feri Wibowo di dalam warung pondok miliknya”ujar kasat narkoba IPTU Budi Mulya melalui kasi humas Akp Hutahaean.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek ESSE CHANGE yang berisi satu plastik klip bening dengan 15 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan dua butir diduga narkotika jenis tablet, masing-masing satu butir berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 0,39 gram dan satu butir berlogo XXX warna ungu dengan berat bruto 0,44 gram.
“Untuk Barang bukti tersebut ditemukan di rak kayu di atas tumpukan kotak obat nyamuk yang berada di dalam warung pondok milik pelaku”ujarnya lagi.
Saat dilakukan interogasi, tersangka FW mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan tablet tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti selain belas paket dengan berat bruto 4,18 gram yakni di antaranya, 1 butir diduga narkotika jenis tablet berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 0,39 gram, 1 butir diduga narkotika jenis tablet berlogo XXX warna ungu dengan berat bruto 0,44 gram.
( ZILI )












