Warga Rau dan Pengelola Pasar Rau Serang Desak Tindakan Tegas Terhadap Pengusaha WC Umum yang Buang Limbah ke Saluran Drainase.

BANTEN, TNI POLRI179 Dilihat

www.jejak86.com / Serang, 12 September 2026 — warga rau Timur dan Pengelola Pasar Rau, Kota Serang, mendesak dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap seorang pengusaha WC umum berinisial Wahyu dan Lina dalam sejumlah laporan warga sekitar ” yang diduga membuang limbah kotoran langsung ke saluran drainase pasar.

Tindakan ini dinilai melanggar aturan kebersihan dan merusak lingkungan, terutama di tengah program Pemkot Serang yang sedang gencar menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

Kronologi Teguran yang Diabaikan

Menurut salah satu pengelola pasar berinisial JN , pada 30 Agustus 2026 pihaknya telah memberikan teguran lisan agar limbah WC tersebut segera ditata dan tidak lagi dibuang ke saluran air.akan tetapi Teguran ini disampaikan saat dinas terkait sedang melaksanakan kegiatan bersih-bersih di area pasar.

Lanjut JN mengutarakan kepada awak media ‘Namun pengusaha tersebut diduga tidak merespons dan terus mengabaikan peringatan yang diberikan.

Berbeda dengan Nr warga sekitaran lingkungan Rau timur juga mengutarakan bahwasanya ini sudah menjadi perbuatan yang tercela karna hanya uang nya aja yang diambil sedangkan limbah nya dibuang ke saluran drainase lingkungan .

Sudah jelas Dugaan Pelanggaran Tambahan: Komersialisasi Lahan Negara

Selain masalah pembuangan limbah, JN juga menyoroti dugaan pelanggaran lain oleh pengusaha yang sama, yaitu mengkomersilkan lahan milik negara dengan menyewakan lahan kepada pihak ketiga untuk berjualan disekitaran bantaran drainase , Praktik ini dinilai menambah ketidaktertiban di kawasan pasar dan berpotensi merugikan negara.

Adanya desakan masyarakat dan warga disekitaran rau timur meminta kepada pengelola pasar agar segera bertindak

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan,

Lebih lanjut JN ” kami selaku Pengelola Pasar Rau mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polresta Serang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan dan memberikan sanksi dan memberikan pernyataannya bahkan mengusulkan agar tempat usaha tersebut ditutup permanen demi menjaga kebersihan sungai dan saluran air di sekitar pasar.

Konteks Program Kebersihan Pemkot Serang

Desakan ini muncul di tengah komitmen Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, yang berulang kali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan demi terciptanya Kota Serang yang bersih dan tertib. Program kebersihan dan penataan lingkungan menjadi salah satu fokus utama Pemkot Serang, termasuk normalisasi kali dan pengelolaan drainase yang lebih baik.

Adapun Langkah Selanjutnya

Pengelola Pasar Rau berharap adanya respons cepat dari aparat terkait, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup demi kota serang yang lebih bersih dan berbudi .

Ungkapnya singkat ( Red – Aa78.)

 

Editor:Geger