Yanto Bastian Pimpinan Redaksi Jejak86. dan Grup Apresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lebak

BANTEN, TNI POLRI185 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Komitmen pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya terus digelorakan kepolisian polres lebak polda Banten. Merespons instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kini telah gencar melakukan perburuan besar-besaran terhadap jaringan pengedar dan bandar narkoba.

Operasi senyap yang dimotori oleh Kasat Resnarkoba Polres Lebak (AKP Epi Cepiyana, S.H.) bersama Unit (1) Opsnal di bawah pimpinan Ipda (Asan Somantri, S.H.) berhasil memetakan sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) utama.

Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami pastikan, seluruh personel di lapangan bergerak tanpa ragu. Saat ini ada beberapa target utama yang sedang kami buntuti dan kejar. Saya tegaskan, tidak ada negosiasi atau kompromi apa pun jika target-target ini tertangkap. Siapa pun yang berani mengedarkan racun narkoba di Lebak, akan kami sikat habis!” ujar AKP Epi Cepiyana dengan nada bicara tegas, Jumat (23/10/2026).

Masifnya pergerakan tanpa ampun dari jajaran Satresnarkoba Polres Lebak ini mendapat sorotan positif dari berbagai elemen,Lembaga dan masyarakat, secara terbuka menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Satresnarkoba Polres Lebak,, langkah tegas tanpa kompromi ini adalah bukti nyata bahwa polisi serius melindungi generasi muda dari kehancuran moral.

“apresiasi kinerja cepat dan sigap serta keberanian, (AKP Epi Cepiyana S.H ) beserta seluruh tim opsnal. Sikap tegas ‘tanpa negosiasi’ ini adalah sinyal peringatan keras yang memang sudah lama ditunggu masyarakat.

Langkah tanpa ampun kepolisian Satresnarkoba Polreslebak,, dibuktikan dengan catatan penindakan intensif sepanjang Oktober 2026. Kurang dari sebulan, jajaran Unit Opsnal pimpinan Ipda Asan Somantri sukses menggulung jaringan narkotika dari berbagai klaster:

6 Oktober 2026: Mengamankan dua pemuda berinisial SP (23) dan MTR (24) di wilayah Cipanas dengan barang bukti fantastis seberat 55,30 gram sabu.

16 Oktober 2026: Menciduk pengedar berinisial AP (40) di Rangkasbitung beserta 18 paket sabu siap edar, lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap.

17 Oktober 2026: Menangkap SA (21) dan FM (23) di Cibadak dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis.

20 Oktober 2026: Mengamankan BIW (35) di Rangkasbitung yang kedapatan menguasai 1.629 butir obat keras ilegal serta psikotropika golongan IV.

AKP Epi menambahkan bahwa para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dipastikan bakal menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)), yang membawa ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 Miliar.

Sementara untuk pengedar obat keras ilegal, penyidik menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan hingga 12 tahun penjara.

Redaksi / Yanto.bastian