Bedasarkan Bukti Ketegasan Jajaran Polsek Keluang dalam Mengungkap Kasus

palembang18 Dilihat

Sumsel.www.jejak86.com / Ungkap Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan Jo Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu.

menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan dan atau setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan.

menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang – Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 20 dan atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

*II. TKP dan Waktu Kejadian*
1. Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan kompres RT 011 RW 003 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.
2. Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Depan lantor polsek keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.
3. Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Desa Sidorejo A6 Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.

*III. Korban*
NKRI

*IV. Saksi – Saksi*
A. ANTON HERLIANDI (POLRI);
B. BAYU HARLIN NOPRIANTO,SH (POLRI);
C. RALDO A MANDASIA,SH.,MH (POLRI);
D. MANDA WIJAYA, SH (POLRI);
E. EBI (SIPIL);
F. DODI YATMIKO (SIPIL).

*V. Identitas Pelaku*
1. *Laporan Informasi Nomor : R/LI/52/IX/2026/Polsek Keluang, Tanggal 03 September 2026;*
– Nama : BERRY DWI RESVIANDA Bin RUSTAM
– NIK : 1602123004960001
– Tempat / tgl lahir : Pampangan, 30 April 1996;
– Pekerjaan : Sopir;
– Alamat : Desa Pampangan Kec. Pampangan Kab OKI.

2. *Laporan Informasi Nomor : R/LI/53/IX/2026/Polsek Keluang, Tanggal 03 September 2026;*
– Nama : MUHAMMAD RAMADHANI Bin SAMIN
– NIK : 1602032710050001
– Tempat / tgl lahir : Burnai Timur, 27 Oktober 2005
– Pekerjaan : Sopir;
– Alamat : Desa Burnai Timur Kec. Pedamaran Kab. OKI.

3. *Laporan Informasi Nomor : R/LI/54/IX/2026/Polsek Keluang, Tanggal 03 September 2026;*
– Nama : DONI KURNIAWAN Bin ASNAWI MUSA
– NIK : 1801040101850056
– Tempat / tgl lahir : Tanjung karang, 01 Januari 1985
– Pekerjaan : Sopir;
– Alamat : Desa Candi Mas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan

4. *Laporan Informasi Nomor : R/LI/55/IX/2026/Polsek Keluang, Tanggal 03 September 2026.*
– Nama : AHMAD SYARIF Bin SUHAIMI
– NIK : 160703270500002
– Tempat / tgl lahir : Galang tinggi, 27 Mei 2000
– Pekerjaan : Sopir;
– Alamat : Jl Inpres Kel. Muara Rapak Kec. Balik Papan Utara Kota. Balik Papan

*VI. Kronologi Kejadian & Penangkapan*
1. Pada Hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Kompres Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin , telah diamankan pelaku angkutan minyak hasil penyulingan jenis bensin yang mana pelaku mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8793 KM, nomor rangka : MHMFE75EKNK002751, Nomor Mesin : 4V21-Y77742, warna kuning bak hijau. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 11.500 (Sebelas ribu lima ratus) Liter;
2. Pada Hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Depan kantor polsek keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin , telah diamankan pelaku angkutan minyak hasil penyulingan jenis cong yang mana pelaku mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8311 KM, nomor rangka : MHMFE74PPNK230482, Nomor Mesin : 4D34TY11229, warna kuning bak hitam. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis cong sebanyak ± 12.000 (dua belas ribu) Liter;
3. Pada Hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Depan kantor polsek keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin , telah diamankan pelaku angkutan minyak hasil penyulingan jenis bensin yang mana pelaku mengendarai 1 (satu) unit kendaraan L300 dengan BE 8377 GAA, nomor rangka : MKZLOPUMZRI003293, Nomor Mesin : 4N14UAX8402, warna hitam. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) Liter;
4. Pada Hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Desa Sidorejo A6 Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin, telah diamankan pelaku angkutan minyak hasil penyulingan jenis cong yang mana pelaku mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8022 UW, nomor rangka : MHMFE75PEEK00002, warna kuning. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 11.000 (sebelas ribu) Liter.
Adapun para pelaku dan kendaraan tersebut di amankan pada saat personil polsek keluang melaksanakan patroli hunting yang dipimpin langsung oleh kapolsek keluang AKP APRIYANSYAH, S.H, selanjutnya para sopir dan kendaraan tersebut diamankan ke Polsek keluang guna penyelidikan lebih lanjut.

*VII. Barang Bukti :*
– 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8793 KM, nomor rangka : MHMFE75EKNK002751, Nomor Mesin : 4V21-Y77742, warna kuning bak hijau. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 11.500 (Sebelas ribu lima ratus) Liter;
– 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8311 KM, nomor rangka : MHMFE74PPNK230482, Nomor Mesin : 4D34TY11229, warna kuning bak hitam. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis cong sebanyak ± 12.000 (dua belas ribu) Liter.

– 1 (satu) unit kendaraan L300 dengan BE 8377 GAA, nomor rangka : MKZLOPUMZRI003293, Nomor Mesin : 4N14UAX8402, warna hitam. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) Liter;
– 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubhisi Canter BG 8022 UW, nomor rangka : MHMFE75PEEK00002, warna kuning. yang mengangkut diduga minyak penyulingan jenis bensin sebanyak ± 11.000 (sebelas ribu) Liter.

*Total Keseluruhan Minyak yang diamankan sebanyak ± 38.100 (tiga puluh delapan ribu seratus) Liter.*

Demikianlah hasil kompirmasi kami hari ini Sabtu 05/09/2026 dengan pihak Polsek Keluang dalam mengungkap kasus BBM Ilegal di wilayah hukum polres Muba, Polsek Keluang, khusus nya,

Jadi cukup jelas dan transparan cara mereka penegakan hukum (GAKUM) untuk di pahami seluruh masyarakat agar kita tau jangan hanya mendengar kan informasi yang belum jelas dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,

 

( Laporan Tim )