Dana BOP Non-Formal Rp9,2 Miliar Disorot, LSM Geram Banten Desak Dinas Pendidikan Kota Serang Klarifikasi Dugaan 39 PKBM Fiktif

BANTEN20 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Kota Serang melayangkan desakan keras kepada Dinas Pendidikan Kota Serang. Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan terkait dugaan maraknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif yang menyedot anggaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dilaporkan melalui sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tercatat sekitar 39 lembaga PKBM di Kota Serang pada tahun 2025. Sementara itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Serang 2025, penyerapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan non-formal untuk PKBM mencapai Rp9,5 miliar.

Hasil uji petik di lapangan semakin menguatkan dugaan penyelewengan tersebut. Tim investigasi LSM Geram Banten mendatangi sejumlah lokasi dan menemukan fakta bahwa beberapa PKBM tidak memiliki kegiatan fisik alias fiktif. Alamat yang tertera pada laporan resmi nihil dari aktivitas belajar-mengajar.

Kondisi ini diperkuat oleh keterangan warga. Seorang warga berinisial M menyatakan belum pernah melihat kegiatan pembelajaran PKBM di lingkungannya selama tinggal di sana. Pernyataan serupa disampaikan Ketua RT setempat berinisial RK yang mengaku tidak tahu dan memastikan tidak pernah ada kegiatan lembaga pendidikan tersebut. Ironisnya, data di Dapodik Kemendikdasmen justru mencatat ada hampir 100 siswa yang terdaftar di lembaga itu.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Geram Banten Kota Serang, Rahmat, S.H., menegaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Serang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak ada respons kooperatif, pihaknya memastikan akan membawa temuan indikasi Tindak Pidana Korupsi ini langsung ke Aparat Penegak Hukum. “Tidak ada yang kebal hukum, equality before the law,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, dugaan penyalahgunaan dana ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pengelolaan BOSP yang mewajibkan transparansi dan kesesuaian data Dapodik dengan kondisi riil di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh LSM Geram Banten ( SHD )

 

Editor:Geger