Diduga Abaikan K3, Pekerja Drainase di Ciruas Kedapatan Pakai Sandal Jepit, Pengawasan Proyek Rp363 Juta Dipertanyakan

BANTEN, TNI POLRI265 Dilihat

www jejak86.com / SERANG, BANTEN— Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di Kampung Cembeh, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan temuan awak media di lokasi, terdapat dugaan pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, bahkan menggunakan sandal jepit saat bekerja.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp363.130.000 dan dikerjakan oleh CV Putra Tanjung Kontraktor,sebagai kontraktor pelaksana.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta efektivitas pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.

Pelaksana Sulit Ditemui, Pengawasan Dipertanyakan

Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penerapan K3, pelaksana proyek tidak berada di tempat.

Dalam wawancara dengan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, awak media memperoleh keterangan bahwa sistem pembayaran tenaga kerja dilakukan secara borongan.

Pekerja dibayar secara borongan, sebesar Rp30.000 per kotak material drainase,” ungkap pekerja tersebut.

Pekerja itu juga menyebutkan bahwa pengawas atau pelaksana yang bernama Yuni jarang datang ke lokasi pekerjaan.

Keterangan tersebut menjadi bahan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan teknis dan keselamatan pekerja dilakukan selama proyek berlangsung. Namun, pernyataan mengenai frekuensi kehadiran pelaksana itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Penggunaan Sandal Jepit Berisiko terhadap Keselamatan Pekerja

Penggunaan sandal jepit dalam pekerjaan konstruksi patut menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko cedera, terutama ketika pekerja berhadapan dengan material bangunan, peralatan kerja, permukaan licin, dan area galian drainase.

APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan. Karena itu, kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan perlu memastikan perlengkapan keselamatan tersedia dan digunakan sebagaimana mestinya.

Pengawasan K3 tidak seharusnya hanya menjadi formalitas administrasi. Pelaksanaannya perlu terlihat nyata di lapangan, mulai dari penyediaan perlengkapan keselamatan, pengarahan kepada pekerja, hingga pemeriksaan kondisi kerja secara berkala.

Sejumlah Peraturan Menjadi Acuan Penerapan K3

Persoalan keselamatan pekerja konstruksi memiliki dasar hukum yang perlu diperhatikan oleh pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1) huruf f mengatur persyaratan keselamatan kerja berupa penyediaan alat-alat perlindungan diri bagi pekerja. Sementara itu, Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus untuk memberikan penjelasan mengenai bahaya pekerjaan dan cara kerja yang aman.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya mencegah kecelakaan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 5 mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut, yakni mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Adapun Pasal 6 mengatur unsur penerapan SMK3, termasuk pelaksanaan rencana keselamatan, pemantauan, dan evaluasi kinerja K3.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

Peraturan ini mengatur penyediaan dan penggunaan APD di tempat kerja. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai apakah perlengkapan pelindung yang dibutuhkan telah disediakan dan digunakan sesuai risiko pekerjaan.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan standar keselamatan dan tanggung jawab para pihak sesuai peran serta kewajibannya. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, sehingga penerapannya harus memperhatikan ketentuan perubahan yang berlaku.

Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan

Atas temuan tersebut, instansi teknis Pemerintah Provinsi Banten yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan PSU permukiman diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek drainase di Kampung Cembeh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penerapan K3, ketersediaan APD, pelaksanaan pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Selain itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek senilai Rp363.130.000 tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan rutin dan bagaimana evaluasi keselamatan pekerja dilaksanakan.

CV Putra Tanjung kontraktor,selaku kontraktor pelaksana dan Yuni yang disebut sebagai pengawas atau pelaksana juga diharapkan memberikan klarifikasi atas keterangan pekerja tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak kontraktor maupun pelaksana proyek.Oleh karena itu, dugaan lemahnya pengawasan dan persoalan penerapan K3 masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap pembangunan drainase yang menggunakan anggaran daerah dapat terlaksana sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pekerja, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi warga.

 

Red:(GGR)