Galian Batu Bara di Blok Liko Diduga Semakin Meluas Masyarakat Berharap APH Aparat Penegak Hukum Polsek Polreslebak dan Polda Banten Segera Mengambil Langkah Tegas

BANTEN127 Dilihat

www.jejak86.com / CIHARA, LEBAK – Aktivitas penggalian batu bara yang berada di kecamatan cihara kabupaten lebak banten, di Blok Liko, tepatnya diduga  lahan Perum Perahu Tani, dilaporkan semakin meluas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status lahan yang digunakan, serta dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material tersebut ( 20/10/2026 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian material batu bara diduga dibawa ke lokasi bekas penggalian pasir. Proses pemindahan material tersebut disebut menggunakan seling untuk menyeberangi Sungai Cihara. mekanisme pengangkutan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan perizinan kegiatan pertambangan.

Meluasnya area penggalian juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasi di lokasi tersebut, Masyarakat berharap aktivitas yang berlangsung dapat diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi warga sekitar dan masyarakat luas.

Dalam informasi yang diterima, nama inisial ( Y ) . diduga sebagai sopir sekaligus pemodal di beberapa tempat disebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan, tambang ilegal, batu bara, sedangkan inisial  (R). di duga disebut sebagai sopir sekaligus pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam usaha pertambangan batu bara di wilayah Cihara, Namun, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi, termasuk mengenai kepemilikan usaha, sumber material, serta kelengkapan dokumen perizinannya.

Seiring dengan dugaan semakin meluasnya dan menjamur kegiatan tambang galian batu bara oleh para oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas  gerak cepat agar kerusakan tidak begitu parah.

untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah lahan yang digunakan telah memperoleh persetujuan yang sah, serta apakah pengangkutan material yang menyeberangi Sungai Cihara memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat berharap pihak berwenang Aparat penegak hukum APH,, dari tingkat polsek ,polreslebak dan poldabanten, dan para itansi lainya diharapkan segera mengambil langkah tegas dan  tindakan sesuai hukum yang berlaku. apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, dokumen dan dasar legalitasnya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas kegiatan, identitas pemilik usaha, ujianserta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Redaksi / Y.b