GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

BANTEN, TNI POLRI79 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Langkah hukum ini ditempuh setelah Dinas Pendidikan Kota Serang bersikap bungkam atas dugaan penyalahgunaan anggaran Program Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM senilai Rp9,2 miliar dari total Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Tahun 2025 sebesar Rp556 miliar.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H. Ia menegaskan pelaporan ini adalah langkah konstitusional setelah pihak Dindik Kota Serang mengabaikan konfirmasi resmi dan ruang klarifikasi yang sebelumnya telah disuarakan melalui berbagai pemberitaan media online. Tidak adanya itikad baik untuk memberikan hak jawab memaksa lembaganya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Rahmat, S.H., meminta Kejati Banten bekerja secara profesional dan transparan dalam memproses hukum kasus ini serta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait khususnya di tubuh Dinas Pendidikan Kota Serang. Masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada penegak hukum untuk mengikis stigma bahwa keadilan hanya milik mereka yang memiliki kuasa dan uang. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

LSM GERAM Banten Indonesia menyatakan keyakinannya bahwa Kejati Banten mampu melaksanakan tugas sebagai penegak hukum secara kredibel demi menjaga marwah institusi. Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, LSM GERAM akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum ini secara ketat agar menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Secara yuridis, langkah hukum ini didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu juga merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

 

Editor:Geger