GERAM Banten Tempuh Jalur Hukum, Siapkan Laporan Resmi ke Kejati Banten,Usai Dindik Kota Serang Bungkam

BANTEN, TNI POLRI132 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM )Banten memastikan akan menempuh jalur hukum. Langkah tegas ini diambil setelah Dinas Pendidikan Kota Serang dinilai bungkam dan mengabaikan surat klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Non-Formal senilai Rp9,2 miliar.

Sebelumnya, GERAM Banten telah melayangkan surat permohonan klarifikasi tertulis mengenai temuan di lapangan termasuk dugaan adanya 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat fiktif yang disinyalir mengalirkan dana miliaran rupiah ke pihak tidak bertanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Dindik Kota Serang tidak memberikan respons dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, S.H., menegaskan sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan ada hal yang ditutupi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Karena ruang dialog secara baik-baik telah diabaikan, maka laporan resmi ke Kejati Banten adalah satu-satunya jalan agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan terbuka.

Saat ini GERAM Banten tengah memfinalisasi berkas aduan dan bukti awal untuk diserahkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Fokus temuan tetap pada aliran dana BOP Non-Formal Rp9,2 miliar serta indikasi kuat keberadaan Dugaan Beberapa PKBM fiktif yang beroperasi tanpa kejelasan fisik maupun kegiatan belajar mengajar yang sah.

Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik transparan dalam pengelolaan anggaran negara.

Selain itu juga bersinggungan dengan ,mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran. GERAM Banten mendesak Kejati Banten segera memanggil dan memeriksa pejabat berwenang di Dindik Kota Serang guna membongkar dan memeriksa potensi kerugian negara dari anggaran pendidikan non-formal tersebut.

 

Editor:Geger