Jalankan Perintah Polri Dua Hari Berturut-turut, Polsek Sekayu Tangkap Pengedar Narkoba

Artikel33 Dilihat

www.jejak86.Com./ Sekayu Muba Bentuk keseriusan dan komitmennya, Polsek Sekayu dalam dua hari berturut-turut berhasil mengungkap peredaran sabu serta menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar diwilayah hukumnya.

Kedua pengedar yang ditangkap polisi yakni SA alias BH (47) dan EK alis BT (29), mereka ditangkap didua tempat berbeda dan hari yang berbeda diwilayah hukum Polsek Sekayu.

SA sendiri merupakan warga Kel. Sungai Medak Kec. Sekayu yang ditangkap pada Kamis, (29/10/26) sore di pondok miliknya.

Dari hasil penggeledahan diapat 3 (Tiga) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram; 2 (Dua) buah plastik klip bening bertuliskan angka jual 5 dan 7 yang telah diakui miliknya.

“Alhamdulillah, ini bukti bahwa Polsek kita akan kejar para pengedar narkoba diwilayah hukum Polsek Sekayu”Kata Kapolsek Sekayu AkP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean. Selasa.

Lanjutnya, dihari kedua Jumat (30/10/26) sore, unit Reskrim Polsek Kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dari informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA BUDIMAN AMRIL, beserta personilnya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap pelaku pengedar narkoba yakni EK warga Kel. Kayu Ara Kec. Sekayu ditempat tinggalnya.

“Jadi untuk barang bukti dari EK yakni 21 (dua puluh satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram, Pecahan yang diduga narkotika jenis tablet berwarna biru dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (Satu) buah plastik klip bening. Cukup banyak ini dari penangkapan hari pertama”ujarnya lagi.

Hutahaean juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Sekayu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi”tutupnya

 

( ZILI )