Kapolda Banten Tunjukkan keseriusan Terima Berita Dari Media, Hasil Pengembangan dari KM 43 Hingga Pandeglang

Artikel26 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG– Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka diamankan dari enam wilayah hukum di Provinsi Banten.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran. Polisi juga menyita ribuan liter BBM bersubsidi serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyelewengan tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan tersebut, Kapolda memaparkan bahwa 14 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).

Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).

Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi.

BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.

Setelah dikumpulkan, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari delapan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.445 liter.

Selain itu, petugas turut mengamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu mesin pompa air atau Alkon.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten juga menyinggung pengungkapan kasus yang berawal dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas penjualan Solar ilegal di Rest Area KM 43 Tol Tangerang-Merak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolda Banten bersama jajarannya langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.

Dari hasil pengecekan dan pengembangan penyelidikan, kepolisian kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti hingga berhasil mengungkap delapan kasus dengan total 14 tersangka.

Kapolda menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan negara dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

 

Editor:Geger