Kasihumas Polres Lebak: Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

BANTEN, TNI POLRI237 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pelanggaran disiplin terkait masalah gadai mobil yang melibatkan salah seorang anggota Polsek Cibadak Polres Lebak berinisial AI, Polres Lebak memberikan klarifikasi bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir. Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Iptu Moestafa menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.

“Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polres Lebak memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polres Lebak terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bid Propam Polda Banten hingga prosesnya selesai,” tutup Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Dengan adanya penanganan oleh Bid Propam Polda Banten, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Y. b.