www.jejak86.com | Lebak, Banten , Penyidi Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten secara resmi menetapkan DW, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor pada Kamis, 5 November 2026. Peristiwa KDRT tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 terhadap korban Pungki Sumiyati, istri sah DW.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPKB (BANTEN) DPC Kab Lebak, Belong, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik.
“Tahap pertama telah rampung dengan ditetapkannya tersangka DW oleh penyidik PPA Reskrim Polres Lebak. Kami mengapresiasi penyidik yang bekerja profesional, berdasarkan fakta hukum, dan ideal dalam waktu satu bulan sejak kejadian,” ujar Belong, Kamis (5/11/2026).
Menurut Belong, kecepatan dan ketegasan penyidik ini adalah bukti bahwa Polres Lebak tidak pandang bulu. Jabatan, status sosial, dan kedekatan tidak menjadi penghalang penegakan hukum. Inilah wujud Polri Presisi yang sesungguhnya.
Belong menegaskan, penegakan hukum kini telah masuk babak baru. Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal dari pembuktian yang lebih serius.
“Kami akan kawal proses hukum ini dari tingkat penyidikan di kepolisian, dakwaan, penuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hingga amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” tegas Belong.
BPPKB BANTEN DPC Kab Lebak tidak akan diam. Sebagai organisasi masyarakat yang lahir dari masyarakat, BPPKB BANTEN DPC Kab Lebak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, dan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Belong menekankan dengan sangat tajam, DW bukan warga biasa. DW adalah Sekretaris Desa, bagian dari Pemerintah Desa, orang kedua setelah Kepala Desa yang mengurusi administrasi, pelayanan, dan menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Gunung Anten.
Karena itu, DW wajib mapan pengetahuan tentang hukum, wajib paham UU KDRT, wajib paham kode etik, dan wajib mencontohkan budi pekerti yang baik.
Seorang aparatur desa yang melakukan KDRT bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga telah:
1. *Melanggar sumpah jabatan* sebagai perangkat desa
2. *Merusak marwah Pemerintah Desa* di mata masyarakat
3. *Menghancurkan kepercayaan publik* terhadap pelayanan desa
4. *Memberi contoh buruk* bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa dianggap sepele
“Bagaimana masyarakat mau taat hukum, kalau aparat desanya sendiri yang melanggar hukum di dalam rumahnya sendiri? Bagaimana istri dan anak mau merasa aman, kalau pelindungnya justru menjadi pelaku?” tegas Belong.
-UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah kejahatan, bukan urusan pribadi rumah tangga. Negara wajib hadir melindungi korban.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Perangkat desa wajib bertakwa, taat pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Permendagri No. 83 Tahun 2015 Perangkat desa yang melanggar larangan dan tidak memenuhi syarat dapat diberhentikan
-Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa Menjunjung tinggi kejujuran, integritas, disiplin, tanggung jawab, dan keteladanan moral di tengah masyarakat.
Belong meminta Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak untuk tidak tutup mata. Jika terbukti bersalah secara hukum, harus ada sanksi administratif yang tegas, termasuk evaluasi jabatan Sekdes.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum. Menurutnya, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum.
“Siapapun yang bersalah, sekecil apapun kesalahannya, harus berjiwa besar untuk menerima hukumannya. Warga negara yang baik dan bertanggung jawab adalah yang menerima hukumannya dan tidak lari dari kenyataan yang terjadi,” terang Belong.
Belong juga mengingatkan, BPPKB BANTEN Lebak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka DW tetap memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun proses hukum harus berjalan, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun.
Belong meminta penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penahanan terhadap DW, tersangka kasus KDRT terhadap korban Pungki Sumiyati, istri sahnya.
“Kami meminta pihak penyidik PPA Satreskrim segera melakukan penahanan terhadap DW setelah ditetapkan TERSANGKA. Ini penting untuk memberikan rasa aman kepada korban, mencegah pengulangan kekerasan, dan memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” tutup Belong.
Belong menutup pernyataannya dengan pesan keras untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Lebak: Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan. Sekali melanggar hukum, harus siap menerima konsekuensinya.
Redaksi / Y.b











