Kontras Klaim Pejabat vs Lapangan: Proyek GOR Bulutangkis Senilai Rp3,9 Miliar Disorot LSM Geram

BANTEN, TNI POLRI37 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG, BANTEN – Pernyataan Kepala Bidang Olahraga Kota Serang, Dadan, terkait progres pembangunan Gedung Olahraga bulutangkis memicu polemik. Proyek yang menggunakan dana APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.970.754.000 dengan pelaksana CV. Dwi Perkasa dan konsultan pengawas PT. Muda Mandiri Konsultan ini disorot oleh Ketua LSM Geram, Rahmat, S.H

Polemik bermula ketika Kabid Olahraga tersebut menyebutkan kepada Rahmat bahwa pembangunan GOR bulutangkis telah mencapai 100 persen dan sudah PHO, namun belum dilakukan serah terima. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi LSM Geram untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Hasil peninjauan lapangan justru menemukan fakta berbeda. Rahmat mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas melakukan pekerjaan fisik di lokasi proyek. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait klaim progres 100 persen dan status PHO sudah di lakukan yang sebelumnya disampaikan oleh pejabat terkait.

LSM Geram mempertanyakan maksud dari klaim tersebut jika aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lapangan. Rahmat mendesak dinas terkait untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen progres pekerjaan, tanggal penyelesaian, serta berita acara secara terbuka kepada publik. Yang kami soroti bukan sekadar adanya tukang yang bekerja, tetapi bagaimana status pekerjaan tersebut sebenarnya. Kalau sudah 100 persen, apa yang sedang dikerjakan, ini yang harus dijelaskan, tegas Rahmat.

Pengawasan terhadap proyek fisik yang menggunakan keuangan negara diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari potensi maladministrasi. Pertama, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik termasuk dokumen kontrak dan progres fisik. Kedua, Perpres Nomor 46Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur mekanisme baku terkait tahapan penyelesaian pekerjaan dan syarat pelaksanaan PHO atau serah terima pertama. Ketiga, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi payung hukum dalam mengawasi potensi kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian laporan progres dengan realisasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada Dadan selaku Kabid Olahraga Kota Serang serta pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan utuh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jangan ada indikasi dugaan Pembohong publik demi menutupi kesalahannya SOP

 

Editor:Geger