LSM GERAM Nyatakan “Perang” Terhadap Peredaran Obat Keras Daftar G di Kabupaten Tangerang

BANTEN, TNI POLRI98 Dilihat

www.jejak86.com / TANGERANG KABUPATEN – Maraknya peredaran obat keras golongan Daftar G di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat [LSM GERAM].

Organisasi ini menyatakan akan melawan peredaran obat jenis Eximer dan Tramadol yang dinilai merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC LSM GERAM Kabupaten Tangerang, Samsuri, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat obat-obatan keras tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan.

“Kami mengecam keras peredaran obat Daftar G di beberapa kecamatan. Jika ditemukan adanya pengedaran, kami akan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib, dan jika ada Oknum yang membekingi saya akan laporkan ke Paminal Mabes Polri, ” tegas Samsuri, Sabtu [23/5/2026].

*Sudah Dipasang Spanduk di 5 Kecamatan*

Sebagai bentuk perlawanan, LSM GERAM telah membentangkan spanduk himbauan di sejumlah titik. Aksi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan memberi peringatan kepada para pelaku peredaran obat ilegal.

Wilayah yang menjadi fokus pemasangan spanduk meliputi Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sepatan, Mauk, dan Rajeg.

“Kami tidak ingin ada lagi korban, terutama anak muda, yang kecanduan obat haram ini. Ini adalah bentuk perang kami terhadap peredaran obat Daftar G,” ujar Samsuri.

*Ancaman Pidana Bagi Pengedar Obat Ilegal*

Samsuri mengingatkan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. *Pasal 435 UU No. 17/2023*: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan standar mutu yang sah dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2. *Pasal 436 UU No. 17/2023*: Pihak yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

3. *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*: Jika penyalahgunaan obat keras Daftar G dilakukan dalam jumlah dan skala besar, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang narkotika.

*Himbauan untuk Masyarakat*

LSM GERAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras Daftar G.

*Himbauan kepada masyarakat:*

1. *Jangan membeli obat keras tanpa resep dokter*. Obat seperti Tramadol dan Eximer hanya boleh didapat melalui apotek resmi dengan resep dokter.

2. *Awasi lingkungan sekitar*, terutama anak remaja. Laporkan segera ke RT/RW, Polsek, atau Dinas Kesehatan jika menemukan penjualan obat ilegal.

3. *Edukasi keluarga* tentang bahaya penyalahgunaan obat keras. Efeknya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.

4. *Gunakan saluran resmi pengaduan*: Hubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, BPOM, atau Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan peredaran obat ilegal.

LSM GERAM menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas peredaran obat keras Daftar G di Kabupaten Tangerang demi menyelamatkan generasi muda.

 

Laporan: Sandy Purwanto

Editor:Geger